BORNEONEWS, Sampit - Dua orang kakak dan adik, Heru Setiawan (31), M Tri Wibowo (25) mengungkapkan perannya mencuri motor Yamaha Mio dengan nomor polisi P 5946 PO milik Fidyawati.
Tri orang yang mengambil motor, sedangkan Heru menggadaikan. Sebagian uang hasil menggadaikan itu untuk menyabu.
"Waktu itu saya dijemput," kata Heru yang merupakan warga Jalan Muchran Ali, Gang Nurul Hikam, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Keduanya menuju komplek pasar Keramat di depan toko Sragentina Jalan Sukabumi, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada Senin, 1 November 2019 sekitar pukul 08.30 WIB.
Sesampai di TKP, Tri turun membawa kunci motor. Kemudian menghidupkan motor lalu keduanya membawa motor ke kediaman Heru.
--page
Kepada jaksa, seperti apa cara Tri bisa membawa motor itu, Heru, pecatan polisi ini mengaku tidak tahu. Namun setelah berhasil, ia membawa ke Desa Patai, Kecamatan Cempaga untuk digadaikan sebesar Rp 950 ribu.
Tersangka menggadaikan motor dibantu oleh seseorang berinisial Te, hingga oleh tersangka Te diberi Rp 100 ribu dan Tri diberi Rp 70 ribu. Sisanya untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu. (NACO/B-7)








