BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengusaha penggiling daging dan pengusaha serupa yang membuka usaha di rumahnya, menggelar pertemuan di Kecamatan Arut Selatan, bersama DInas Perindagkop dan Satpol PP, Jumat, 10 Januari 2020.
Pertemuan yang dimulai pukul 07.30 WIB itu dipimpin Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Arsel, Muhammad Ramlan.
Pertemuan itu menyikapi keluhan pengusaha penggilingan daging Pasar Palagan Sari, terkait keberadaan penggilingan daging yang dibuka Solikhul di rumahnya Jalan HM Arsyad, RT 10, Kelurahan Baru, lantaran dianggap berpotensi mengganggu tetangga karena kebisingan alat kerja serta limbah hasil penggilingan daging.
"Sebelum Pasar Tembaga Mas dipindah, saya sudah merencanakan membuka sendiri di rumah. Izin dari tetangga sudah saya miliki beserta izin Ketua RT," jelas Solikhul membantah pernyataan itu.
Solikhul menjelaskan selain mendapatkan izin RT, dia juga mengantongi IMB serta izin usaha penggilingan daging tersebut.
--page
"Sedangkan izin dari Dinkes Kobar serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), seperti yang disampaikan perwakilan Diaperindagkop Kobar, masih dalam proses pengurusan," jelas Solikhul.
Dia juga membantah anggapan dari komunitas penggilingan daging soal usahanya berpotensi membuat kebisingan dan limbah.
"Untuk masalah kebisingan, saya sudah merancang peredam di bagian pembuangan mesin guna memgurangi kepekakan suara. Kemudian untuk pembuangan limbah, saya membuat sumur khusus dan tidakke parit. Lombahnya tidak mencemari lingkungan dan tidak menimbulkan bau," jelas Solikhul.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Pasar Disperindagkop Kobar, Suradi yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan, usaha penggilingan daging yang dilaksanakan Solikhul sebenarnya tidak ada masalah.
"Karena perizinan yang dibutuhkan sudah dilengkapi seperti IMB, izin usaha, dan persetujuan tetangga sekitar tempat usaha sudah dimiliki pak Solikhul. Tadi saya cuma menyampaikan, agar perizinan dari Dinkes Kobar serta SPPL dari DLH Kobar bisa dilengkapi," jelas Suradi.
--page
Karena, berdasarkan regulasi pemerintah, tidak pernah ada larangan untuk membuka kegiatan usaha selama sesuai aturan.
"Contohnya tidak membuka kegiatan usaha di bahu jalan. Selain itu yang bersangkutan juga tidak diperkenankan membawa pedagang daging, menyembelih ternak tanpa aturan yang berlaku. Artinya bahan baku daging yang akan digiling harus dibawa oleh konsumen atau membeli dari pasar," jelas Suradi. (WAHYU KRIDA/B-11)








