BORNEONEWS, Sukamara - Peraturan daerah atau Perda tentang Retribusi Kawasan Wisata Pantai di Kabupaten Sukamara sejauh ini masih berproses.
"Menang hal-hal seperti itu semua ada mekanismenya," kata Bupati Sukamara, Windu Subagio, Sabtu, 11 Januari 2020.
Menurutnya, untuk memasukan hasil yang didapat dari sektor pariwisata sebagai pendapatan asli daerah, maka harus ada payung hukum.
"Itu sudah kita siapkan di beberapa tempat, termasuk kawasan wisata di Desa Sungai Raja itu," ujarnya.
"Saat ini, mungkin dengan peraturan bumdes dulu. Untuk mengatasi waktu-waktu yang sekarang dengan adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya masih insidentil, belum rutin sehingga diatasi dengan kebijakan-kebijakan di lapangan," turur Windu.
--page
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Sukamara, Ahmad Zunani mengatakan, hasil yang didapat pada sektor pariwisata pantai di Kabupaten Sukamara diyakini mampu mencapai ratusan juta rupian setiap tahunnya. (NORHASANAH/B-11)








