BORNEONEWS, Sampit - Pengungkapan terhadap usaha produksi minuman keras (Miras) di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Namun demikian pemberantasan itu jangan sampai cuma setengah hati.
Pasalnya selama ini peredaran minuman keras di Kotim ini sudah berada di level berbahaya sehingga menjadi kekhawatiran masyarakat setempat.
“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh jajaran Polda Kalteng dengan menangkap dan membabat usaha miras itu hingga ke tempat produksinya. Ini mengawali tahun 2020 dengan baik,” kata aktivis di Kota Sampit, Gahara, Sabtu, 12 Januari 2020.
Namun, kata dia pemberantasan peredaran miras di Kota Sampit ini harus dilakukan secara keseluruhan. Bahkan harus menyasar ke took-toko miras ilegal yang masih bebas berjualan saat ini.
“Kami juga minta aparat untuk membabat habis usaha miras yang ada saat ini, karena ada toko miras lebih parah lagi, golongan B dan C dijual bebas dan ilegal, kalau aparat tidak tahu tempatnya kami sebagai masyarakat siap menunjukan lokasinya," tukas Gahara.
--page
Menurut Gahara, jangan sampai ada kesan pengungkapan dan pemberantasna miras ini tebang pilih. Karema dirinya ingat betul persoalan miras ini juga jadi atensi dari Bupati Kotim. Tetapi sampai sekarang tidak mampu juga diatasi.
Gahara mengakui sejumlah tokoh adat setempat hingga ke tokoh agama mulai menjalin komunikasi. Mereka menyampaikan keluhannya mengenai peredaran miras ini.
“Orang tua di kampung-kampung hingga di daerah perkotaan banyak sedih. Mereka sedih karena tidak lain ada kerabat mereka juga yang menggunakan miras dan itu akibatnya bisa ke kasus kriminal," tegas Gahara.
Dari itu ia menekanan agar miras di Kotim diberantas habis. Bahkan jik aparat kesulitan informasi dirinya siap membantu menunjukkan lokasi penjualan miras yang ilegal. (NACO/B-5)








