KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Kapuas akan melakukan rekrutmen badan adhoc atau Anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Kalteng 2020.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kapuas Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Muntiara. Ia menyebut ada beberapa tahapan yang akan dilakukan dalam proses rekrutmen PPK.

"Iya, kami akan melaksanakan rekrutmen. Untuk tahap awal, KPU mengumumkan secara resmi pendaftaran pada 15 sampai 17 Januari 2020," ucap Muntiara kepada wartawan, Rabu, 15 Januari 2020.

Tahapan selanjutnya adalah pada 18 - 24 Januari 2020 adalah masa penerimaan pendaftaran di KPU Kabupaten Kapuas.

Tanggal 25 - 27 Januari 2020 dilaksanakan penelitian administrasi, dengan masa perpanjangan 28 - 30 Januari.

--page

Untuk pengumuman hasil penelitian administrasi selama dua hari yaitu pada 28 - 29 Januari 2020, masa perpanjangan 31 Januari hingga 1 Februari.

"Seleksi tertulis akan dilaksanakan satu hari yaitu pada 30 Januari dengan masa perpanjangan satu hari yaitu pada 2 Februari 2020," ucapnya.

Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan hasil seleksi tertulis selama tiga hari, 31 Januari sampai dengan 2 Februari dan masa perpanjangan 3 sampai dengan 5 Februari 2020.

Hasil seleksi tertulis itu akan diumumkan selama 3 hari, 3 - 5 Pebruari dan masa perpanjangan 6 - 8 Pebruari 2020.

"Seleksi wawancara juga akan dilakukan, yaitu pada 8 - 10 Februari dengan masa perpanjangan 9 - 11 Februari 2020," jelasnya.

Kemudian, tahapan pengumuman seleksi 10 besar serta tanggapan masyarakat selama 7 hari, 15 - 21 Februari 2020, klarifikasi tanggapan masyarakat, pengumumam pascaklarifikasi.

--page

"Hasil rekrutmen PPK ini sesuai jadwal akan dilantik pada 29 Pebruari 2020" ungkapnya.

Adapun untuk Kabupaten Kapuas sendiri dibutuhkan sebanyak 85 orang yang nantinya di bagi ke 17 Kecamatan. Artinya, satu kecamatan akan ada lima personel PPK bertugas kurang lebih selama 9 bulan. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)