BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Seruyan secara resmi membuka penerimaan anggota PPK (panitia pemilihan kecamatan) yang akan bertugas selama persiapan hingga pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.
"Bagi masyarakat yang berminat, prosesnya pendaftaran untuk PPK kami buka mulai 18 hingga 24 Januari 2020 ," ujar Karyadi, Komisioner KPU Seruyan, Rabu, 15 Januari 2020.
Komisioner KPU Seruyan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat ini menjelaskan, secara umum, syarat menjadi PPK antara lain harus warga negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, domisili di wilayah kerja setempat, dan tentunya bebas dari penyalahgunaan narkoba.
"Terkait pengumuman penerimaan PPK se Kabupaten Seruyan kami telah melayangkan surat ke seluruh kecamatan melalui bagian Pemerintahan Setda Seruyan untuk di teruskan ke kecamatan," katanya.
Setiap kecamatan, nantinya akan diisi oleh 5 orang PPK, adapun tugas yang dilakukan PPK masing masing kecamatan, adalah membantu KPU saat melakukan sosialisasi tahapan Pilgub hingga pelaksanaan pemilihannya.
--page
"Untuk seluruh pendaftar yang mengikuti seleksi ini, bisa langsung mengantar segala persyaratan ke kantor KPU Seruyan, atau bisa melalui pos maupun email paling lambat pada 24 Januari 2020,” jelasnya. (FAHRUL HAIDI/B-5)








