BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur atau Kotim berencana membuat peraturan daerah atau Perda sepadan sungai. Hal itu dilakukan sebagai upaya agar pinggiran sungai tetap terjaga dan tidak ada bangunan.
"Masih kami rencanakan untuk perda tersebut, sebagai upaya menjaga lingkungan sungai-sungai yang ada di daerah ini," ujar Bupati Kotim Supian Hadi, Kamis, 16 Januari 2020.
Dalam perda tersebut nantinya tertuang bahwa di tepian sungai tidak boleh ada bangunan. Minimal 3 meter dari sepadan sungai. Sehingga, bisa dimanfaatkan untuk membangun jalan dan menanam pohon.
Pohon tersebut bisa bermanfaat menyerap air. Apalagi saat intensitas hujan tinggi. Dengan demikian, sungai bisa mengalir dengan lancar dan wilayah permukiman aman dari banjir.
"Itulah tujuan dari perda untuk menjaga sungai tetap utuh dan membuat wilayah permukiman tidak rawan terkena banjir," terang Supian.
--page
Dia menuturkan, saat ini banyak sungai khususnya di wilayah perkotaan yang tepiannya dibangun rumah atau toko. Dampaknya, kawasn setempat menjadi sempit.
"Kalau semakin sempit sungainya, maka air tidak akan lancar mengalir. Hal itulah yang bisa berdampak terjadinya banjir," tutur Supian. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)








