BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Masa sanggah yang di berikan pada proses seleksi penerimaan CPNS Kabupaten Seruyan belum lama ini dimanfaatkan para pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
Sebelumnya jumlah peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat 71 orang dari 1.003 orang yang lolos berkas atau memenuhi syarat.
Namun setelah diberikan waktu sanggah oleh panitia seleksi CPNS Seruyan, sebanyak 40 orang peserta melakukan sanggah, sementara 31 orang lainnya tidak melakukan sanggahan.
Plt Kepala BKPSDM Seruyan Sarwadi, melalui Kabid Mutasi dan Promosi Riduansyah mengatakan dari 40 orang yang melakukan sanggahan sebanyak 14 peserta mampu membukti hasil sanggahannya, sehingga dari statusnya sebelumnya tidak memenuhi syarat kini menjadi memenuhi syarat.
“Sedangkan 26 orang perserta dari 40 yang melakukan sanggah sebelumnya dinyatakan TMS. Mereka tidak dapat membuktikan keabsahan atau kebenaran, atau argumen yang bersangkutan tidak bisa terima,” ungkapnya, Kamis, 16 Januari 2020.
--page
Dari hasil ini total keselurahan dari sebelumnya 71 orang dianggap tidak memenuhi syarat, dengan adanya masa sanggah tersebut 14 orang terakomodasi atau memenuhi syarat, sisanya sebanyak 57 orang tidak memenuhi syarat. (FAHRUL HAIDI/B-6)








