SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 148 masyarakat miskin di Kotawaringin Timur (Kotim) memperoleh bantuan hukum pada 2019 lalu. Program tersebut dinilai sangat membantu.

"Itu jumlah warga miskin yang memperoleh bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi," kata Wakil Bupati Kotim, Taufiq Mukri, Jumat, 17 Januari 2020.

Melihat dari hal tersebut, pemkab pada 2020 ini akan terus berupaya mengembangkan dan membina lembaga bantuan hukum. 

Selain itu, untuk menjadi bagian pelaksana dari amanah UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, oleh pemerintah ditindaklanjuti dengan diterbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya.

Yakni berupa Perda Kotim No 1 Tahun 2015, tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin dan Perbup Kotim No 23 Tahun 2018, tentang Peraturan Pelaksanaannya.

--page

Melalui aturan tersebut, pemkab bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Eka Hapakat. Mereka sudah memperoleh legalitas dari Kementrian Hukum dan HAM.

"Alhamdulillah program tersebut sudah mulai berjalan dengan baik. Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik lagi," kata Taufiq. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)