SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ratusan warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur mendatangi kantor Bupati Kotim. Mereka mengikuti rapat hasil pengecekan lapangan areal PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM).

Rapat tersebut dipimpin Assisten I Setda Kotim, Nur Aswan di aula lantai II Setda Kotim, serta turut hadir anggota DPRD Kotim Parimus.

Kabag Umum Pemerintahan Setda Kotim, Diana Setiawan mengatakan, dari hasil overlay di beberapa titik yang dilakukan Senin, 13 Januari 2020, merupakan areal HGU PT SSM.

Sementara itu, terkait adanya tanaman sawit di sekitar sungai, dari Dinas PUPR menjelaskan itu merupakan pelanggaran karena jelas diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2011 dan Perda Nomor 5 Tahum 2015.

"Itu jelas aturannya harus menanam 50 meter kiri dan kanan sungai, dan sungai besar 100 meter. Kita minta harus dikembalikan pada fungsinya, di situ sebagai areal konservasi," kata Kabag Ekonomi dan SDA Setda Kotim Wim RK Benung.

--page

Wim menyebut itu bukan sebuah pelanggaran akan tetapi sebuah keterlanjuran, karena penanaman itu dilakukan sebelum adanya aturan tersebut.

Sedangkan terkait plasma 20 persen, sesuai Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tidak berlaku bagi PT SSM karena penanaman yang mereka lakukan sejak 2005.

"Namun demikian kami mendorong agar perusahaan bisa melakukan usaha produktif dengan warga, apakah nanti memberikan bantuan di sektor lain seperti peternakan, perikanan, dan laim sebagainya," tegasnya.

Termasuk tuntutan warga soal CSR, Wim juga meminta agar perusahaan merealisasikannya kepada warga setempat. Agar warga bisa merasakan kepedulian sosial tersebut.

"Kami hanya bicara soal aturan saja, mari kita berdialog apa yang diinginkan masyarakat," tegasnya.

--page

Sementara itu PT SSM yang diwakili Kana menjelaskan, areal HGU mereka yakni 12.386,270 hektare dan 7.416 hektare yanv ada di 2 lokasi. "Itu areal yang kami miliki," tegas Kana.

Sementara itu terkait plasma menurut Kana, mereka akan patuh pada aturan. Izin yang mereka miliki tidak pernah berubah dan terbit dahulu dari aturan plasma. Dari itu kewajiban bangun 20 persen bukan kewajiban bagi mereka.

"Jika ingin bangun plasma itu berada di luar luasan inti," tegas Kana.

Warga sempat kesal lantaran mereka menilai tidak ada itikad dari perusahaan untuk bermitra dengan mereka.

"Bicara aturan dari tadi, yang kami pertanyakan itu bagaimana komitmen perusahaan masa 20 tahun sudah beroperasi tidak memberikan kontribusi untuk kesejahteraan kami," kata Ejeng perwakilan warga. (NACO)