SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringinm Timur, M Abadi menegaskan agar semua pihak termasuk Pemkab Kotim maupun perusahaan jangan salah menafsir isi dari Permentan Nomor 26 Tahun 2007 yang mengatur soal plasma.

Selama ini menurut Abadi Permentan seakan menjadi sebuah senjata bagi perusahaan untuk tidak merealisasikan plasma 20 persen di dalam hak guna usahanya (HGU)

"Dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007 dalam Pasal 42 itu sangat jelas disebutkan," ujar Abadi, Sabtu, 18 Januari 2020

Dalam Pasal 42 Ayat (1) disebutkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan
(SPUP) yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini, dinyatakan masih tetap
berlaku.


Kemudian ditegaskan dalam Ayat (2) bahwa perusahaan perkebunan yang telah memiliki izin atau Surat Pendaftaran
Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dalam pelaksanaan usaha perkebunan harus tunduk pada Peraturan ini.

--page

"Maka seharusnya jika kita pahami apa yng di masuk pada Ayat (2) dalam Pasal 42 tersebut tetap wajib baik perusahaan merealisasikan plasma itu," tegasnya.

Apakah itu kata Abadi terhadap perizinan yang direrbitkan seblum tahun 2007 itu tetap berlaku. Selain itu kewajibannya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan di dalam Pasal 58 juga dijabarkan tentang kewajiban 20 persen itu. (NACO/B-5)