BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bersama jajaran kejari, akan melakukan monitoring terhadap sejumlah peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan investasi.
"Ya yang menjadi komitmen kami ke depan ialah memantau berbagai regulasi di daerah yang berkaitan dengan investasi," kata Kajati Kalteng, Mukri melalui Kasipenkum, Rustianto, Sabtu, 18 Januari 2020.
Monitoring terkait perda itu sudah menjadi arahan dari Presiden RI. Tujuannya, untuk memudahkan investor sehingga tidak mengalami kesulitan saat ini berinvestasi di Indonesia.
"Presiden RI menginginkan agar investor masuk tidak perlu dipersulit dengan peraturan-peraturan yang menyulitkan. Harus dipermudah," ujar Rustianto.
Rustianto menambahkan, jika dalam perjalanan waktu terdapat regulasi di daerah yang menghambat jalannya investasi, maka kejaksaan akan berkoordinasi dengan sejumlah untuk mengambil langkah yang tepat.
--page
"Ada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, polda, dan polres. Semuanya akan kita lakukan koordinasi dan komunikasi, jika ada aturan yang menghambat investasi," jelasnya. (ARNOL/B-11)








