BORNEONEWS, Sampit - Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Hartono melalui Kasi Pidana Umum menegaskan bukan ranah mereka untuk mengembalikan lahan Nanang alias Anang Janggai.
Karena menurut Teguh itu masuk pada ranah perdata. Karena tugas mereka hanya melakukan eksekusi atas kasus pidana itu dan mengembalikan barang bukti, sehingga jangan salah tafsir atas putusan dan pengembalian barang bukti itu.
"Kalau soal tanah silahkan tempuh jalur perdata. Bukan tugas kami menyatakan lahan itu milik yang bersangkutan (Anang)," tegas Teguh.
Barang bukti yang dikembalikan tersebut yakni kuitansi pembayaran ganti rugi sebidang tanah, foto laki-laki dengan memegang 1 lembar kuitansi dan 1 lembar kertas surat penawaran harga ganti rugi lahan dan tanaman tumbuh.
Surat permohonan pengukuran tanah, berita acara pengukuran tanah, sketsa gambar kasar, berita acara pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh, surat pernyataan, surat pernyataan keluarga, surat pelepasan hak atas tanah.
--page
Surat pernyataan fotokopi KTP Anang dan Diah serta kartu keluarga, 6 lembar fotokopi keputusan Bupati, 4 lembar keputusan BPN, 3 lembar fotokopi surat BPN, surat pendaftaran tanah, 27 pokok tanaman kelapa sawit dan kayu.
Anang dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Kasus yang membelitnya dianggap bukan ranah pidana. Setelah berkekuatan hukum tetap jaksa mengembalikan barang bukti kepada pria yang memortal areal jalan PT Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC) yang diklaim sebagai miliknya.
Putusan MA itu menguatkan putusan PT, setelah Anang pada pengadilan tingkat pertama divonis bersalah selama 1,5 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa. Hingga Anang banding dan pengadilan tinggi menyatakan perbuatannya bukan ranah pidana.
Keberatan dengan itu jaksa kasasi, namun MA menguatkan putusan PT itu. Anang berurusan dengan hukum atas perbuatan pada Sabtu, 30 Juli 2016 sekira jam 11.00 Wib bertempat di areal HGU (Hak Guna Usaha) PT SCC di jalan utama dan areal tanaman blok E10 divisi III perkebunan kelapa sawit Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Awalnya Anang memiliki tanah yang diklaim sekitat 15 Ha yang pada 23 Februari 2008 telah diproses Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) oleh PT SCC.
--page
Dari total luas lahan tersebut berdasarkan hasil inventarisasi dokumen dan analisa yang dilakukan oleh PT. SCC tidak hanya dimiliki terdakwa, namun juga dimiliki oleh saksi Iboe seluas 6 Ha, saksi Sharun seluas 6,65 Ha dan Allus Laman seluas 11 Ha sehingga setelah dilakukan pengkuran total lahan yang dimiliki Anang yakni seluas 11 Ha.
Selanjutnya dilakukan overlay untuk memastikan luas areal yang telah diganti rugi oleh PT. SCC, setelah semua proses selesai maka dilakukab pembayaran ganti rugi pembebasan lahan oleh PT SCC kepada Anang sebesar Rp 20.000.000, yang diserahkan oleh saksi Anita Sri Lestari Panjaitan (Kepala Tata Usaha) dan disaksikan oleh lwan Putra (Manager GA), Dim (Humas), Isnawati (Admin).
Sabtu 30 Juli 2016 Anang melakukan pemortalan jalan menuju pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT SCC menggunakan kayu dibentangkan di tengah jalan kurang lebih 2 meter, selanjutnya tidak jauh dari portal Anang menanam 27 pohon kelapa sawit.
Bahwa maksud Anang tersebut yakni karena merasa masih berhak atas tanah seluas 15 Ha dan agar PT. SCC melakukan ganti rugi atas tanah tersebut, namun berdasarkan dokumen ganti rugi dan hasil pengukuran yang dilakukan oleh saksi ahli Septian Hadi dari Kantor Pertanahan disaksikan oleh pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng, Anang, pihak PT. SCC dan pihak Kades Bukit Raya pada tanggal 23 Maret 2017 sekitar jam 13.00 Wib bahwa areal itu masuk HGU perusahaan. (NACO/B-6)








