SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rencana penghapusan zona parkir oleh Bupati Kotawaringin Timur akan dilakukan mulai tahun 2020 ini. Hal itu didukung kalangan DPRD Kotim dari Komisi IV.

"Jika memang untuk yang terbaik bagi masyarakat dan pemerinta dan tidak berdampak buruk untuk lalulintas di Kota Sampit maka tidak masalah. Kita dukung,” kata angota Komisi IV, Pardamean Gultom, Sabtu, 19 Januari 2020.

Gultom juga mengakui pemberlakuan zona parkir ini ada sisi positif dan negatif. Di satu sisi kendaraan akan tertata rapi ketika dalam badan jalan.

Namun disatu sisi itu menjadi protes dari sejumlah masyarakat. Mereka merasa dibebankan parkir setiap ruas jalan. Meski itu hanya sebentar.

“Memang dilematis, pemerintah di satu sisi mengejar target pendapatan di satu sisi masyarakat juga merasa keberatan," ucapnya.

--page

Tapi kata dia pada dasarnya ini untuk kenyamanan masyarakat, maka kalau memang dihapus zonasi itu lebih baik pihaknya akan mendukung penuh.

Meski begitu, kata Gultom masyarakat ketika nantinya tidak ada zonasi parkir maka jangan sembarangan memarkir kendaraan supaya tidak membuat semrawut lalulintas. Salah satunya seperti di jalur lintasan MT Haryono ini.

Daerah pertokoan dan rumah makan harus bertanggungjawab untuk merapikan kendaraan yang terpakir disetiap usaha mereka Supaya tidak menganggu lalu lintas. (NACO/B-6)