MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara dengan bantuan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan berhasil mengamankan empat orang pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menghipnotis korban pada 18 Januari 2020.

Dari pengakuan para tersangka, ternyata mereka menjalankan aksinya di Kota Muara Teweh pada 11 Januari 2020 dengan komplotan berjumlah enam orang.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang SIK, Senin 20 Januari 2020 mengatakan bahwa hingga saat ini dua pelaku penipuan berkedok hipnotis masih dalam pengejaran.

"Kedua pelaku yang masih dalam pencarian yakni ES dan BN," ucap Kriatanto.

Sementara, yang sudah diamankan yakni Farida alias Aluh (48 tahun), Janiah (52 tahun), Siti Khadijah (48 tahun) dan Rusmadiansyah (56 tahun).

Mereka, kata Kristanto, melakukan aksinya dengan mendekati korban dan menanyakan sesuatu. Saat itu, pelaku lainnya juga mendekati korban dan mencoba mengobrol.

"Di saat itulah para pelaku beraksi menghipnotis korban dan meminta perhiasan dan barang berharga korban," terang kasat.

Setelah menggasak perhiasan korban, para pelaku kabur dengan tiga sepeda motor.

Aksi pelaku ini diketahui saat korban melaporkan kepada pihak kepolisian dan ditambah dengan adanya tayangan CCTV milik warga di sekitar lokasi kejadian.

Barang berharga milik korban yang digasak yakni kalung emas putih platina seberat 15 gram, gelang emas 99 seberat 40 gram, gelang kaki emas 99 seberat 35 gram dan 2 buah cincin emas 42 seberat 6 gram dan 3 gram.

"Barang- barang milik korban sudah dijual para tersangka di berbagai tempat seperti di Ampah, Kabupaten Barito Timur dan Pasar Hanyar, Banjarmasin," jelas kasat.

Dari tangan para tersangka juga diamankan barang bukti yang digunakan saat melakukan aksinya pada 11 Januari 2020, yakni satu kartu ATM BRI, minyak rambut merk Gatsby, satu botol air mineral, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nopol DA 6754 BBZ, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih Nopol DA 6285 YB dan dua buah helm.

"Selain itu juga diamankan uang tunai senilai Rp 3.700.000 hasil penjualan barang berharga hasil cirian dan telah dibagi," ungkap Kristanto.(RAMADHANI/m)