SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Rendy Prasetyo jalani sidang menghadirkan saksi M Syaidilah Hamzah sebagai saksi meringankannya. Setelah ia jadi terdakwa lantaran memposting foto dan utang dengan korban RGP di akun media sosial facebook.

"Diposting Randy karena dia mencari (RGP) dan menagih utang dana proyeknya," kata Syaidilah, Selasa, 21 Januari 2020.

Mantan anak buah Randy itu membenarkan kalau korban memiliki utang dengan Randy. Setelah Randy ikut melaksanakan pekerjaan proyek APBD yang dikerjakan RGP.

Bahkan menurutnya Randy sempat beberapa kali bertemu dengan korban hingga terjadi penagihan itu dilakukan Randy melalui akun media sosialnya.

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno dan Jaksa Rahmi Amalia itu terungkap perbuatan itu dilakukan terdakwa Selasa, 17 Desember 2019.

--page

Perbuatan itu dilakukannya di tempat kejadian perkara di Jalan Ir. H. Juanda RT/RW 007/002 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MN Ketapang, Kabupaten Kotim, menggunakan akun facebook milik terdakwa sendiri pada 5 Maret 2019.

Rendy dalam postingannya menyebutkan korban memiliki utang sekitar Rp 107 juta. Uang itu bukan hanya milik terdakwa sendiri tapi milik rekan dan orang tuanya. Karena ditagih akhirnya terdakwa didesak salah satu upaya yang dilakukannya melalui medsos.

Selain memposting foto korban, Randy juga memuat caption yang pada pokok isinya meminta untuk mencari RGP dan bagi yang menemukam dijanjikan akan diberi upah, karena sudah berupaya mencarinya dan ditemui melalui istrinya.

Perbuatan terdakwa dalam dakwaan jaksa sebagaimana Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Penghinaan dan /atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (NACO/B-5)