PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Atik curi satu unit Note Book milik pegawai Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Desa Sukabulin, Kecataman Kolam, mengaku jika uang hasil penjualannya digunakan untuk foya - foya.

Hal tersebut terungkap saat terdakwa jalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 21 Juli 2020.

Saat Ketua Majelis Hakim Iman Santoso uanganya terdakwa untuk apa. Untuk foya - foya, mabuk - mabukan. Terdakwa pun mengakuinnya.

"Iya, buat beli minuman," kata terdakwa.

Terdakwa juga mengakui jika baru sekali melakukan pencurian, dan ketika keluar dari penajara nantinya siap akan mengganti rugi.

--page

"Saya menyesal yang mulia, nanti pasti akan saya ganti kerugiannya," ucapnya.

Diketahui, terdakwa telah menjual notee book jenis asus kepada seorang pelajar dengan harga Rp 1.800.000. Sementara harga belinya korban mengaku sebesar Rp 4 juta rupiah.

Akibat perbuatannya, terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Pidana. (DANANG/B-5)