PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dari 6 terdakwa penebang kayu ilegal ini terungkap, jika mereka terbagi menjadi 2 kelompok dan memiliki peran berbeda, yaitu penebang dan pengolah kayu.

Hal tersebut diungkapkan oleh para terdakwa Dede Indra Suryadi, Arbain, Faujan, Arbani, Suriansyah dan Syahbani, saat jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 21 Januari 2020.

Jadi tiga orang terdakwa yang bagian penebang yaitu Faujan, Deda Indra Suryadi dan Arbain. Sementara pengolahnya Arbani, Suriansyah dan Syahbani.

"Iya betul demikian yang mulia, dan kami baru dapat uang ketika kayunya sudah diolah," ujar Faujan.

Disampaikannya, dalam satu kubiknya terdakwa mendapat Rp 150 ribu rupiah dari Uji (DPO), bahkan semu alat semua milik Uji.

--page

"Peralatan seperti mesin senso, mata gergaji mesin dompeng semua punya Uji," jelasnya.

Dalam keterangan 2 orang polisi yang dihadirkan oleh JPU, saat dilakukan penelusuran ke rumah Uji hanya ada sedikit kayu dan sudah tidak berpenghuni.

"Tidak nampak seperti penjual kayu besar yang mulia, hanya ada beberapa kayu saja," ucapnya.

Dari tangan para terdakwa, polisi berhasil mengamankan sebanyak 150 batang kayu. Dengan jenis dan ukuran yang berbeda - beda. Jadi sekitar ada 8 kubik.

"Ada meranti dan beberapa kayu lainnya yang sudah mereka tebang," kata saksi.

--page

Diinformasikan jika para terdakwa telah diamankan pada pada 1 November 2019, bertempat di wilayah Kawasan hutan Desa Sulung Kenambui, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Akibatnya perbuatan para terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf b, Pasal 82 ayat (1) c jo. Pasal 12 huruf c dan Pasal 84 ayat (1) jo. Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DANANG/B-5)