PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kobar memberi label Hoaks terkait beredarnya informasi tentang pemasangan CCTV untuk E-Tilang atau pengendara akan dikenakan sanksi denda jika melanggar, yang dipantau melalui kamera tersebut.

Diskominfo Kobar memang benar telah memasang CCTV di beberapa titik ruas jalan di dalam Kota Pangkalan Bun, Namun penggunaanya untuk mendukung Smart City Pangkalan Bun.

"Jadi penerapannya bukan untuk E-Tilang seperti kabar yang beredar," kata Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kabag Ops Polres Kobar Kompol Boni Ariefianto, melalui rilis Humas, Kamis, 23 Januari 2020.

Ia menyampaikan, jika isu beredar yang menyebut dengan dipasangnya CCTV ini, maka para pengendara akan dikenakan sanksi denda jika melanggar, yang dipantau melalui kamera tersebut, itu tidak benar atau Hoaks.

Boni meminta kepada masyarakat supaya tidak mempercayainya, lantaran sampai saat ini pihaknya dari Polres Kobar tidak pernah membuat pernyataan seperti yang diisukan tersebut.

--page

“Intinya kami tegaskan bahwa isu yang beredar itu tidak benar atau hoaks”tegas Boni kepada awak media. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kobar Rody Iskandar mengatakan, pemasangan CCTV di jalur satu dengan lima titik lokasi di dalam kota Manis Pangkalan Bun.

“Pemasangan ini masih masa uji coba di jalur 1, yaitu Jalan Sutan Syahrir – Pakunegara, di jalur ini ada lima titik, sebagai bagian dari inisiasi Pangkalan Bun Smart City,” ungkap Rodi

Ia menjelaskan, pemasangan CCTV merupakan tupoksi Kominfo sebagai penyedia infrastrukur, meliputi seperti jaringan FO dan beberapa titik CCTV. Kemudian untuk pengembangan lebih lanjut akan kolaborasi dengan dinas atau badan serta pihak lain, contoh smart lighting atau ATCS dan lainnya. (DANANG/m)