KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satlantas Polres Kapuas menggelar razia kendaraan bermotor, hasilnya sebanyak 35 pelanggar ditilang pada Kamis, 23 Januari 2020.

Dalam razia yang dilaksanakan di Jalan Pemuda, tepatnya di depan pencucian mobil dan motor masih adanya pelanggar atau tidak memiliki kelengkapan surat menyurat dalam berkendara dan lainnya saat berkendara.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama, melalui Kasatlantas AKP Zulyanto L Kramajaya mengatakan razia kendaraan bermotor ini dilaksanakan untuk menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas.

“Kami hari ini melaksanakan giat razia ranmor dengan jumlah personel 10 orang anggota Satlantas,” ucap Zulyanto kepada wartawan seusai kegiatan.

Lebih lanjut, ia menuturkan ada sebanyak 35 lembar surat tilang yang diberikan kepada pengguna kendaraan dengan rincian yang ditahan sebagai barang bukti yakni 18 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 10 lembar, dan Ranmor Roda 2 tujuh unit.

--page


“Kegiatan razia yang kami laksanakan ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan di tempat yang berbeda," tuturnya

Itu dilakukan, lanjut dia untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kapuas.

"Kami berharap pengguna jalan umum dapat terus mengutamakan keselamatan dalam berlalulintas, dan melengkapi kelengkapannya," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)