KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Seruyan melaksanakan pengawasan terhadap proses rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang saat ini berlangsung di KPU.

Koordinator divisi penindakan pelanggaran, penyelesaian sengketa, dan hukum Bawaslu Seruyan, Umar Zahid Bustomi, mengatakan pengawasan itu sebagaimana wewenang pihaknya.

Hal tersebut sesuai amanah UU Nomor 10 Tahun 2016, bahwa bawaslu kabupaten berwenang mengawasi pembentukan badan ad hoc oleh KPU kabupaten.

"Badan ad hoc yang dimaksud, mulai dari pembentukan PPK, PPS, hingga KPPS. Semuanya kami awasi sesuai dengan tupoksi," kata Umar Zahid Bustomi, Kamis, 23 Januari 2020.

Dalam pengawasan rekrutmen PPK, Bawaslu Seruyan menempatkan sejumlah staf di kantor Komisi Pemilihan Umum Seruyan.

--page

"Tugas mereka mengawasi proses penerimaan berkas pendaftar. Kami juga memberikan surat mandat kepada panwas kecamatan untuk membantu," jelasnya. (FAHRUL HAIDI/B-11)