BORNEONEWS, Palangka Raya - Sistem transfer dana desa mengalami perubahan per Januari 2020. Itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalteng Ratih Hapsari Kusumawardani, Kamis, 23 Januari 2020.
Dia mengatakan, dana desa akan langsung ditransfer ke kas desa. Tujuannya, agar dana tersebut bisa segera dimanfaatkan untuk membangun desa.
"Yang diubah sistem transfernya. Tujuannya, agar semakin cepat tersalur. Jadi tidak melalui rekening kas daerah dulu jadi bisa langsung dimanfaatkan oleh desa," ujar Ratih.
Namun, Ratih menegaskan dalam prosesnya tetap harus menjalankan model rekomendasi dan verivikasi dari pemerintah daerah (pemda).
Sebab, tanpa adanya rekomendasi dan verifikasi dari pemkab, Ditjen Perbendaharaan Kalteng tidak dapat langsung memberikan uang tersebut kepada pemerintah desa.
--page
"Model rekomendasi dan verifikasi tetap dilaksanakan. Kami tidak akan membayar langsung ke desa apabila desa itu belum mendapat rekomendasi dan verifikasi dari pemda. Jadi dari situlah sebenarnya unsur akuntabilitasnya. Pemda tetap memegang peranan disitu," pungkasnya. (AGUS/B-11)








