SAMPIR –

BORNEONEWS, Sampit -  Rendy Prasetyo, terdakwa kasus UU ITE yang memposting utang yang menyeretnya dijeruji besi menghadirkan saksi meringankan. Ia menghadirkan ahli, bernama Imam.

Menurut Imam, postingan itu diawali karena terdakwa kebingungan mencari korban yang berhutang kepadanya. Bahkan postingan itu dinilai untuk mendapatkan kejelasan keuangan.

"Terhadap postingan itu tidak ada unsur untuk menjatuhkan, karena kita lihat dari dua unsur," ucapnya, Jumat, 24 Januari 2020.

Dijelaskannya pertama aspek normatif, di situ saya lihat ada unsur penghalusan di mana dia memposting untuk mndapatkan kejelasan masalah keuangan.

Di situ juga kata dia tidak disebutkan uang, hanya menyebutkan bagi siapa yang menemukan si yang berhutang. Agar apa yang disampaikan tidak ambigu sehingga dimunculkan foto yang berhutang atau korban, kerena nama bisa saja sama dengan orang lain. 

--page

"Kalau saya lihat terdakwa hanya ingin berbicara saja dengan orang yang dicari itu. Sifatnya postingan ini hanya informasi," tegasnya.

Perbuatan itu dilakukan Randy di tempat kejadian perkara di Jalan Ir. H. Juanda RT/RW 007/002 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MN Ketapang, Kabupaten Kotim, menggunakan akun facebook milik terdakwa sendiri pada 5 Maret 2019.

Rendy dalam postingannya menyebutkan korban berinisial RGP memiliki utang sekitar Rp 107 juta. Uang itu bukan hanya milik terdakwa sendiri tapi milik rekan dan orang tuanya. Karena ditagih akhirnya terdakwa didesak salah satu upaya yang dilakukannya melalui medsos.

Selain memposting foto korban, Randy juga memuat caption yang pada pokok isinya meminta untuk mencari RGP dan bagi yang menemukam dijanjikan akan diberi upah, karena sudah berupaya mencarinya dan ditemui melalui istrinya.

Perbuatan terdakwa dalam dakwaan jaksa sebagaimana Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Penghinaan dan /atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (NACO/B-5)