SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten Sukamara menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat tahun ini, yang jumlahnya mencapai Rp 33 miliar.

"Pertama untuk anggaran jalan yang bersumber dari dana DAK penugasan itu mencapai Rp 22 miliar," kata Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPR-Perkim), Agus Purwanto, Jumat, 24 Januari 2020.

Agus melanjutkan, sementara untuk DAK reguler mencapai Rp 11 miliar. Sehingga total seluruhnya mencapai Rp 33 miliar.

"Bedanya, untuk DAK reguler kita rutin setiap tahun dapat. Sedangkan untuk DAK penugasan, kita baru tahun ini bisa dapat," terangnya.

Agus menerangkan, penggunaan anggaran DAK reguler salah satunya dimanfaatkan untuk pelebaran badan jalan dari arah Jelai - Desa Sungai Baru.

--page

"Ada sumber dana dari DAK, itu nanti kita buka untuk pelebaran jalan. Sekarang masih sempit hanya jalan beton selebar 2 meter," terang Agus Purwanto. (NORHASANAH/B-11)