BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Polsek Kapuas Murung mengamankan Ra (32) yang tega membacok istrinya berinisial Hi (27) hingga menderita luka-luka.
Warga Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung Pelaku itu sempat melarikan diri setelah diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT di wilayah Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung.
"Iya, pelaku sudah kami amankan tadi malam (Jumat) sekitar pukul 23.00 WIB. Tidak jauh dari lokasi ia meninggalkan sepeda motornya yang ditemukan di pinggir jalan karena kehabisan bensin," ucap Iptu Subandi kepada wartawan, Sabtu, 25 Januari 2020.
Subandi menuturkan, pengejaran pelaku dilakukan oleh anggota Polsek Kapuas Murung dibantu unit Resmob Polres Kapuas, keluarga pelaku, tokoh masyarakat, warga setempat hingga diamankan.
"Sebelumnya juga sebagai upaya kami melakukan penggalangan secara persuasif ke keluarga (orang tua pelaku), yang diduga pelaku peristiwa KDRT, maupun ke tokoh masyarakat untuk membantu baik informasi maupun pencarian terhadap keberadaan pelaku," tuturnya.
--page
Penyebab peristiwa itu terjadi diduga karena ajakan pelaku untuk tidak berpisah, tidak begitu ditanggapi korban.
"Untuk pelaku sudah kami amankan di Rutan Polsek Kapuas Murung, untuk melakukan penyidikan dan masih mendalami motif atas kejadian ini," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolsek menuturkan dari keterangan yang diperoleh sementara ini, kejadian pada Jumat, 24 Januari 2020 itu bermula saat pelaku mendatangi korban yang merupakan isterinya di pinggir jalan Kampung Jambu, Kelurahan Palingkau Lama.
Tiba-tiba, pelaku membacok korban menggunakan senjata tajam jenis secara bertubi-tubi. "Sehingga korban mengalami luka bacok pada bagian kepala, pipi sebelah kiri dan tangan kiri, kanan," ungkapnya.
Setelah melakukan perbuatan keji itu, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motor. Tidak lama kemudian warga berdatangan melakukan pertolongan.
--page
"Korban langsung dibawa ke Puskesmas Palingkau untuk mendapatkan perawatan dan dirujuk ke rumah sakit Kapuas untuk penanganan lebih lanjut," tutur Kapolsek.
"Pelaku dapat dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)








