SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seyyid Khasir Abdillah menyusul direkturnya masuk penjara. Sebelumnya sang direktur divonis bersalah dan kini Seyyid mulai didakwa jaksa atas kasus pajak.

"Sidang selanjutnya terdakwa akan mendengarkan keterangan saksi. Kami akan hadirkan saksi dari pihak pajak," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim, Agung Hari Indra Yudatama, Senin, 27 Januari 2020.

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno, Seyyid merupaka  karyawan CV Mitra Mustika Mandiri yang diduga telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan.

Dia dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak yang isinya tidak benar ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit dengan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) bersama terpidana berinisial A.

Itu mereka lakukan untuk mengurangi pajak yang masih harus dibayar, secara berturut-turut sebagai perbuatan yang diteruskan setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun pajak 2012 sampai 2015. 

Akibat perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan yaitu  Rp 4.202.285.000.

--page

Dalam kasus ini ia didakwa melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf d dan Pasal 39A huruf a junto Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir UU Nomor 16 Tahun 2009. (NACO/B-6)