KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Kapuas memastikan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK tidak terafiliasi dengan partai politik (Parpol) saat tahapan penelitian dan verifikasi berkas administrasi.

Tahapan verifikasi berkas pelamar Calon Anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur Kalteng dan Wakil Gubernur kini masih berjalan yang dilaksanakan 25 - 27 Januari 2020.

Komisioner KPU Kapuas Divisi Parmas dan SDM, Muntiara mengungkapkan Pokja rekrutmen PPK masih memeriksa kelengkapan berkas administrasi, yang dimasukkan para pendaftar.

"Hhari ini masih dilakukan verifikasi administrasi calon anggota PPK di 17 kecamatan seluruhn Kapuas," ucap Muntiara, Senin, 27 Januari 2020.

Ada beberapa hal jadi perhatian dan fokus Pokja dalam melakukan penelitian berkas administrasi. Ia menyebutkan yang dimasukkan para calon anggota PPK itu tetap akan dicocokkan dengan data di Sipol.

--page

“Pengecekan ini untuk menghindari ada yang terdaftar di Sipol. Penting untuk memastikan, para calon anggota PPK ini tidak terafiliasi dengan partai politik,” tuturnya.

Berkas pendaftar yang masuk juga akan disinkronkan dengan SK tim pemenangan pasangan calon atau paslon kepala daerah.

"Termasuk calon legislatif pada Pemilu 2019 lalu. KPU masih menyimpan SK tim pemenangan, baik di momentum Pilkada 2015, Pilgub 2017, serta Pemilu 2019," tuturnya.

Pihaknya juga memastikan periodesasi para anggota PPK untuk Pilkada tahun 2020 ini, agar tidak lebih dari dua periode

"Saat verifikasi administrasi ini juga dimonitor Kasubag Umum, Komisioner KPU, bersama komisioner Bawaslu secara bergantian untuk pengumumannya tanggal 28 - 29 ini," tuturnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)