BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebagai pencegahan masuknya penyakit menular dari luar negeri melalui perantaraan awak kapal asing, sehingga ada tahapan yang harus diikuti oleh awak kapal sebelum diizinkan berlabuh di pelabuhan Indonesia
Menurut Marine Inspector Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Bambang Harianto, Senin, 27 Januari 2020 menjelaskan sesaat kapal asing tiba di perairan Kobar, maka kapal harus singgah sekitar 2 mile dari bibir pantai.
"Kapal yang singgah, kemudian wajib menaikkan bendera kuning. Petugas yang berwenang naik adalah petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Sebelum pemeriksaan selesai, bendera kuning masih belum boleh diturunkan," jelasnya.
Bambang menjelaskan bila di dalam kapal ditemukan ada awak kapal yang sakit atau diduga mengidap penyakit menular, maka kapal tersebut dikarantina dan tidak diizinkan berlabuh .
"Selama itu bendera kuning tidak diturunkan. Penanganan awak kapal yang sakit dilakukan oleh KKP. Petugas lain tidak diperbolehkan naik dengan alasan melindungi petugas agar tidak tertular penyakit oleh awak kapal asing," jelasnya.
--page
Bambang menjelaskan bila saat pemeriksaan seluruh awak kapal dianggap sehat, maka bendera kuning diturunkan dan petugas lain kemudian masuk dan melakukan pemeriksaan.
"Lantaran dianggap aman, barulah petugas dari imigrasi, KSOP dan lainnya naik ke kapal mengecek surat dan manivest kapal," jelasnya. Menurutnya selama Januari 2020 ini adat 4 kapal asing yang masuk ke perairan Kobar.
"Terakhir Sabtu, 25 Januari 2020 ada Kapal Silver Smooth dari Hongkong dengan 18 awak kapal tiba di perairan Kobar, setelah berangkat dari Pontianak. Setelah diperiksa KKP seluruh awak kapal dianggap sehat dan aman. Kapal tersebut kembali berangkat menuju Hongkong Minggu, 26 Januari 2020 setelah menaikkan muatan konsentrat dari Kobar," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)








