BORNEONEWS, Sampit - Heru Setiawan (31) dan adiknya M Tri Wibowo (25) menceritakan motif mereka mencuri motor Yamaha Mio P 5946 PO milik Fidyawati.
Pengakuan Tri, kalau dia sakit hati dengan korban hingga mengajak kakaknya mencuri motor mantan teman sekantornya, karena dilaporkan soal menggunakan uang tagihan.
"Saya dilapornya menggunakan uang tagihan lalu saya diberhentikan tanpa digaji," ucap Tri, Senin, 27 Januari 2020 di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit itu.
Terdakwa sakit hati dan menceritakan persoalan itu dengan kakak kandungnya itu. Keduanya berhasil mengambil motor korban memanfaatkan kuncinya uang sudah dol.
"Saya ambil motornya agar dia tidak bisa bekerja. Sehingga dia merasakan bagaimana tidak bekerja," ucap terdakwa.
--page
Keduanya usai merencanakan aksinya langsung menuju komplek pasar Keramat di depan toko Sragentina Jalan Sukabumi, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada Senin, 1 November 2019 sekitar pukul 08.30 WIB.
Sesampainya di TKP, Tri turun membawa kunci motor setelah itu menghidupkan motor itu dan keduanya membawa motor itu ke kediaman Heru.
Hingga Heru pecatan polisi itu membawa motor itu ke Desa Patai, Kecamatan Cempaga menggadaikannya di sana sebesar Rp 950 ribu.
Terdakwa menggadaikan motor kepada Syahrul itu dibantu oleh Temsi, hingga oleh terdakwa Temsi diberi Rp 100 ribu dan Tri diberi Rp 70 ribu. (NACO/B-6)








