BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan mulai Februari 2020 jajarannya akan menindak masyarakat yang parkir disembarangan tempat, terutama di Jalan Tambun Bungai dan Kinibalu.
"Nanti mulai Februari semua yang parkir pada area terlarang akan kami kenakan tilang dan kendaraanya kami derek," kata Alman, Senin 27 Januari 2020.
Dia menegaskan masa sosialisasi sudah selesai. Kemudian pihaknya akan melakukan penindakan bagi masyarakat yang masih parkir disembarangan tempat.
"Jadi tidak ada lagi alasan bagi masyarakat tidak tahu dengan aturan tersebut, karena kami sudah mensosialisai agar tidak parkir disembarangan tempat," ujarnya.
Jajaran dinas perhubungan juga akan melakukan rekayasa lalu lintas dibeberapa titik seperti Jalan Tambun Bungai dan Kinibalu.
Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang parkir disembarangan tempat. "Juru parkir liar ada karena masyarakat parkir sembarangan. (NOPRI/B-6)
Mulai Februari 2020, Parkir Sembarang di Palangka Raya akan Ditilang dan Derek
Bagikan:
PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Palangka Raya Terima Banpres Rp10 Miliar
Menkes Ingin Jadikan Bus Oksigen Pemko Palangka Raya sebagai Pilot Project Penanganan ISPA
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Komentar (0)
Memuat komentar…







