KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kemenag Kapuas melalui Seksi Pendidikan Madrash menyerahkan Surat Keputusan atau SK perubahan dari Jabatan Fungsional Umum (JFU) menjadi Jabatan Pelaksana kepada 16 ASN dari Madrasah Negeri di wilayah setempat pada Senin, 27 Januari 2020.

SK tersebut diserahkan Kasi Pendidikan Madrasah, Sajarwan mewakili Kepala Kemenag Kapuas Ahmad Bahruni di Aula Kependidikan Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas.

Penyerahan SK perubahan Nomenklatur JFU menjadi Jabatan Pelaksana tertuang pada Peraturan MENPAN-RB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah. Kemusian PMA Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksanan Bagi PNS Pada Kementerian Agama

Sajarwan mengatakan bahwa seluruh ASN yang telah menerima SK jabatan pelaksana memiliki kemampuan untuk mengurai apa yang menjadi tugas jabatannya, melahirkan kinerja sesuai dengan tupoksi serta penyusunan pelaporan sebagai output dari kinerja yang telah dilakukan.

"Setiap ASN yang menerima SK baru ini harus mencari tahu informasi terkait dengan jabatan mereka dengan perincian tugas setiap jabatan mengacu pada regulasi terbaru yakni PMA Nomor 19 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kemenag," ucap Sajarwan.

Ia berharap, perubahan nomenklatur jabatan ini menjadi titik awal dalam melahirkan kinerja maksimal. "Sehingga produktivitas kinerja kita akan lebih baik sesuai dengan tugas fungsi kita masing-masing khususnya ASN lingkup Kankemenag kapuas," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)