BORNEONEWS, Sampit - Hingga ditutupnya pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK pada Jumat, 24 Januari 2020 lalu, ada 7 kecamatan yang pendaftarnya kurang dari 10 orang. Sehingga diperpanjang, karena hal tersebut harus dilakukan.
"Sesuai aturan, seleksi harus diikuti 10 orang. Namun 7 kecamatan tersebut tidak mencapai jumlah minimal tersebut," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Rifqi Nasrullah, Senin, 27 Januari 2020.
Pihak KPU Kotim telah membuka pendaftaran PPK tersebut sejak 18 Januari 2020 lalu. Namun ternyata di 7 kecamatan tidak memenuhi jumlah yang telah ditentukan. Keadaan tersebut menjadi perhatian pihaknya. Dan mereka mengajak masyarakat untuk bisa berpartisipasi dalam kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ini.
"Mudah-mudahan hingga ditutupnya pendaftaran tersebut, jumlah pelamar sesuai dengan aturan yang ada," harap Rifki.
Masyarakat yang berminat, diharapkan segera mengirim berkas pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan. Pelamar seleksi diharapkan memperhatikan syarat-syarat yang dibutuhkan sesuai pengumuman panitia.
--page
"Lamaran bisa diserahkan langsung ke KPU Kotim ataupun kantor kecamatan," terang Rifki.
Jika nantinya hingga batas waktu yang ditentukan, ternyata masih ada kecamatan yang pendaftarnya kurang dari jumlah minimal itu, maka seleksi akan dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan jumlah yang ada. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








