BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kapolsek Aruta Ipda Rahis Fadillah menegaskan isu kayau atau perilaku pemenggalan kepala untuk ritual adat yang belakangan ini santer terdengar di Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) adalah hoax.
Sebelumnya, isu tersebut sempat membuat resah warga Kecamatan Aruta. Kapolsek bersama unsur pemerintah dan perangkat desa di Kecamatan Aruta langsung mengambil langkah cepat dengan menggelar rapat koordinasi pada Senin, 27 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Dari hasil rapat bahwa berita yang sedang beredar di beberapa desa di Kecamatan Aruta saya tegaskan tidak benar atau belum terbukti atau hoax,” tegas kapolsek.
Kapolsek menyampaikan kepada para kades dan perangkat desa agar tidak mudah percaya atau gampang menyebarluaskan berita yang belum tentu kebenarannya.
"Serta saling mengingatkan sesama warga jangan langsung sebar luaskan, Harus dicari tahu kebenarannya terlebih dahulu," jelas kapolsek.
--page
Kapolsek mengingatkan, penyebaran kabar bohong atau hoax bisa terjerat pidana. Oleh sebab itu, ia mengingatkan saring sebelum sharing.
"Saat ini sudah ada UU ITE yang bisa menjerat siapapun yang menyebarluaskan berita tidak benar atau hoax. Selain itu, untuk menjaga ketenteraman serta stabilitas keamanan, diimbau agar kelurahan dan desa mengaktifkan kegiatan pos kamling atau ronda di setiap harinya pada saat malam hari," tutur kapolsek. (WAHYU KRIDA/B-7)








