PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat atau Disdukcapil Kobar mengunjungi Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri Pembina di Jalan Cilik Riwut II Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan dalam rangka memberikan pelayanan kepemilikan kartu identitas anak atau KIA.

“Tujuan kita berkunjung ke TK Pembina adalah melakukan sinergitas dengan guru dalam memberikan pelayanan kepada anak-anak TK,” ujar Kepala Disdukcapil Kobar M Gusti Imansyah dalam rilisnya, Senin, 27 Januari 2020.

Dia menuturkan, kebijakan pemberian identitas kepada anak 0-17 tahun kurang 1 hari sesuai dengan Permendagri Nomor 02 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak KIA).

Manfaat dari KIA sesuai dengan Permendagri tersebut adalah sebagai tanda pengenal, identitas diri yang sah saat mendapatkan layanan publik. Jadi, lanjutnya, manfaatnya misalnya untuk kepentingan pelayanan imigrasi, pembuatan rekening bank dan lainnya.

"Kalau orang dewasa memiliki KTP maka anak memiliki KIA. Manfaatnya sama seperti KTP milik orang dewasa," tuturnya.

--page


Pada pertemuan tersebut tercatat 120 anak yang nantinya akan dibuatkan KIA, dengan syarat yang diserahkan cukup fotokopi akta kelahiran dan pas foto bagi anak yang berumur di atas 5 tahun.

Sementara itu, Guru Kelas TK Pembina Purwanti, menyambut baik kegiatan jemput bola yang diselenggarakan Disdukcapil Kobar. Dia berharap akan ada kerja sama kedepan selain pembuatan KIA juga difasilitasi untuk pembuatan akte lahir.

"Kami berharap kedepan ada beberapa layanan-layanan lain terkait adminduk ini, sehingga seluruh anak di Kobar tercatat sah secara hukum," tutupnya. (DANANG/B-7)