BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mewajibkan perusahaan yang ada di Kalteng untuk memasang plat nomor polisi wilayah Kalteng (KH) pada tiap kendaraan operasionalnya, termasuk penggunaan nomor pokok wajib pajak (NPWP) juga harus berada di Kalteng.
Menurutnya, perusahaan yang membangun usahanya di Bumi Tambun Bungai harus turut membangun melalui pembayaran pajak. Dengan demikian, ikut serta membantu pembangunan di Kalteng.
"Jika perusahaan bayar pajaknya di luar Kalteng, maka kita akan rugi. Sebab mereka menghancurkan aspal kita di sini dengan bawaan barang beratnya, tapi malah bayarnya dengan pemerintah lain," ujar Sugianto, Senin, 27 Januari 2020.
Sugianto berharap, aturan yang dibuat pemerintah ini dijalankan secara maksimal. Apalagi aturan penggunaan pelat KH ini berkaitan dengan peningkatan pendapatan daerah.
Pemerintah kabupaten dan kota diminta untuk mengawasi regulasi tersebut. Tidak perlu ragu, lantaran pengawasan yang dilakukan dalam rangka menjalankan regulasi. Dengan maksimalnya pelaksanaan regulasi itu, lanjutnya, maka akan berdampak baik terhadap peningkatan pendapatan daerah.
--page
"Regulasi yang dibuat itu dipastikan dijalankan. Tidak setengah-setengah. Apalagi itu untuk peningkatan pendapatan daerah," pungkasnya. (AGUS/B-7)







