PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menjelaskan rencana penindakan yang akan dilakukan kepada pemilik kendaraan yang melangar parkir di area terlarang merupakan langkah terakhir.

"Kami akan melakukan penindakan bagi pengedara yang masih nekat parkir dilarang seperti Jalan Tambun Bungai dan Kinibalu, karena ini merupakan langkah terakhir " Katanya, Selasa 28 Januari 2020.

Dia menambahkan bagi pengedara tidak ada alasan lagi bagi masyarakat tidak tahu dengan aturan tersebut, karena pihaknya sudah mensosialisai agar tidak parkir disembarangan tempat.

"Supaya peraturan ini berjalan sesuai aturan yang berlaku, maka perlu penindakan secara tegas agar memberikan efek jera bagi pelangar yang tidak taat dengan aturan," tegasnya.

Oleh karena itu Alman mengajak masyarakat untuk mulai membiasakan diri supaya taat aturan yang sudah berlaku, khususnya mengenai parkir.

--page

"Marilah melai sekarang kita parkirlah ditempat yang memang sudah disediakan supaya memberikan rasa aman dan nyaman," tutupnya. (NOPRI/B-6)