BORNEONEWS, Palangka Raya - Upaya menjadikan Kota Palangka Raya tanpa bising motor berknalpot racing, Polresta Palangka Raya mengambil sejumlah langkah preventif maupun penindakan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri menerangkan sejumlah langkah yang diambil mulai dari melakukan penilangan, meminta pemilik motor mengganti knalpot standar hingga membuat surat pernyataan.
"Langkah pertama tentunya kami lakukan himbauan atau sosialisasi sekaligus penilangan terhadap masyarakat yang menggunakan knalpot racing. Usai ditilang kami meminta untuk mengganti knalpot tersebut dengan knalpot standarnya," ujar Kapolresta, Selasa 28 Januari 2020.
" Setelah diganti, kami meminta kepada pemilik knalpot untuk menandatangi surat pernyataan bawasannya knalpot bising diserahkan secara sukarela kepada pihak Satlantas untuk dimusnahkan," tambahnya.
Jaladri mengatakan dalam proses penilangan hingga pemusnahan yang dilakukan sejumlah pihak dihadirkan dan tidak ada keberatan dari para pemilik knalpot racing.
--page
"Ini ada pelajar, perwakilan dari komunitas motor, mahasiswa, intansi dinas pendidikan. Mereka mendukung dan sama sekali tidak ada keberatan. Karena ini semua demi kota Palangka Raya yang jauh dari kebisingan," terangnya. (ARNOL/B-6)








