BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan menolak perlawan yang diajukan Agau Cs kepada PT Bumi Sawit Kencana (BSK).
"Hakim menolak perlawanan mereka," kata Hartono kuasa hukum PT BSK, Selasa, 28 Januari 2020. Menurut Hartono sejak awal mereka sudah yakin perlawanan yang diajukan melalui kuasa hukum Agau Cs, Mahdianur itu bakal ditolak.
Dalam pertimbangannya hakim menilai Agau Cs tidsk bisa melawan dan membuktikan apa yang diajukannya. Bahkan bukti yang diajukan dianggap tidak mendukung.
Selain itu dalam bukti kepemilikan yang diajukan objek berada di Desa Sebabi, sementara saat pemeriksaan objek yang ditunjukkan Agau Cs berada di Desa Tangar.
Perlawanan atau Verzet Agau Cs ajukan kepada PT BSK (terlawan) atas putusan sengketa tanah di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Kasus ini kembali bergulir setelah sebelumnya PT BSK melakukan gugatan kepada M Yusuf mertua Agau. Karena pelawan yang semula sebagai tergugat tidak hadir sidang perdata di Pengadilan Negeri Sampit mengeluarkan putusan Verstek.
Saat akan dilakukan eksekusi Agau Cs keberatan dan mengajukan Verzet. Lahan yang disengketakan dengan luasan 192 hektare, lahan itu sudah diganti rugi oleh perusahaan melalui Yusuf. Namun oleh Agau Cs diklaim hingga digugat oleh perusahaan dan berujung pada perlawanan itu.
Pihak perusahaan lanjut Hartoni siap mengikuti proses hukum jika pihak Agau Cs melakukan upaya hukum. Namun jika menerima mereka akan mengajukan eksekusi. Karena selama ini yang menguasai dan memanem sawit itu Agau Cs.
Mahdianur saat dikonfirmasi membenarkan kalau mereka kalah atas perlawanan yang diajukan bahkan menurutnya mereka tidak melakukan upaya hukum. "Kemungkinan kita menerima saja," tandasnya. (NACO/B-6)








