MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Beberapa perusahaan di Kabupaten Barito Utara hingga saat ini masih melakukan pengangkutan hasil perkebunan maupun pertambangan melalui jalur umum yakni jalan negara atau jalan nasional.

Tentunya kondisi ini mendapatkan perhatian serius oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Permana Setiawan melakukan kunjungan kerja ke Kementrian PUPR (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dari hasil konsultasi dan koordinasi itu ada salah satu perusahaan yang tidak mengantongi izin atau rekomendasi dalam penggunaan jalan nasional untuk mengangkut hasil pertambangan yakni PT Skyland Energi Power.

“Berdasarkan hasil pertemuan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI di Banjarmasin yang hanya memiliki izin penggunaan jalan nasional di wilayah Kabupaten Barito Utara yakni PT Mega Multi Energi, PT Bahtera Alam Tamiang 2 dan PT Hwaseung Network Indonesia,” kata Permana Setiawan, Selasa 28 Januari 2020.

Sedangkan PT Skyland Energi Power yang beroperasi di Desa Benangin II tidak terdaftar atau tidak ada mengantongi izin pinjam pakai jalan nasional, khususnya dari simpang Datan Benangin. 

--page

Untuk PT MME, Permana menambahkan izin penggunaan jalannya memang sudah berakhir, namun saat ini masih proses perpanjangan dengan catatan dari Balai Besar bahwa pihak PT MME melakukan pelebaran jalan dan perbaikan jalan dan itu sudah dilakukan PT MME.

“Saat ini prosesnya masih tahab proses lelang. Jadi sambil menunggu proses lelang tersebut kita dari dewan meminta agar PT MME bisa tetap bekerja. Terutama untuk penanganan darurat atau perbaikan jalan nasional dari Desa Sikui Km 27 sampai Km 30,” pintanya.

Karena jalan tersebut rawan kecelakaan. Pasalnya disepanjang bahu jalan terdapat lobang dengan kedalaman hampir satu meter. “Hal ini tentunya sangat berbahaya bagi masyarakat selaku pengguna jalan,” pungkasnya. (RAMADHANI/B-6)