BORNEONEWS, Sampit - Sabran, Ardi dan Boy Haryanto jalani sidang atas kasus penipuan menghadirkan saksi korban M Kholik dan rekannya M Syaifudin.
"Waktu itu kami bertemu diminta cium taring Babi bau wangi setelah itu saya pusing. Apa yang dimintanya saya serahkan, termasuk uang," ucap korban, Selasa, 28 Januari 2020.
Korban mengaku baru sadar setelah uangnya raib dan ketiga pelaku kabur. Hingga korban menghubungi rekannya Syaifudin tersebut menyebut kalau baru saja ditipu.
"Saya ditelepon. Katanya uangnya hilang," ucap Syaifudi.
Hingga keduanya berinisiatif meminta pedagang sekitar TKP membuka rekaman CCTV hingga ketiganya berhasil diamankan pihak kepolisian.
--page
Perbuatan itu mereka lakukan pada Senin, 4 November 2019 sekitar pukul 17.30 Wib pada saat Kholik di komplek pasar PPM Sampit diteras toko sembako Baru Indah Jalan Iskandar, Kelurahan MB. Hulu, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur menunggu Muhammad Syaifudin yang masih belanja.
Tiba-tiba didatangi oleh terdakwa Ardi yang berpura-pura bertanya alamat PT. Bumi Raya, pada saat itu korban mengaku tidak tahu dengan perusahaan tersebut.
Pada saat itu Ardi memanggil Sabran dan keduanya seolah-olah tidak kenal menanyakan perusahaan dimaksud dan korban melihat keduanya berbincang-bincang.
Korban kemudian disuruh mencium sebuah benda yang mereka sebut Taring Babi tersebut, karena aroma parfum di taring tersebut korban jadi linglung dan menuruti kemauan keduanya.
Terutama saat ditanya soal uang, korban langsung menyerahkan segepok uang Rp 19 juta miliknya dan Taring Babi itu diserahkan kepada korban.
--page
Ardi dan Sabran dapat bagian masing-masing Rp 6 juta sementara Boy Harianto yang jadi sopir mereka dapat bagian Rp 3,4 juta sementara sisanya habis untuk hiburan dan main perempuan. (NACO/B-5)








