PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Selama tiga pekan, polisi dari jajaran Polresta Palangka Raya menyita 12 paket narkotika jenis sabu seberat 9 gram dari tangan 10 tersangka.

"Kami berhasil menangkap 10 tersangka. Barang bukti yang kami sita ada 12 paket narkotika jenis sabu setara dengan berat 9 gram," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Selasa 28 Januari 2020.

Ia menegaskan, atas perbuatannya mereka akan dijerat pasal 114 ayat (1) Junto pasal 112 ayat (1) Junto pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda 8 miliar.

Peredaran narkoba cukup tinggi. Terbukti sebut Jaladri, mereka membeli dari wilayah Kota Palangka Raya dan diedarkan lagi atau dijual ke pelosok desa.

"Mereka membeli dari Palangka Raya dan menjualnya lagi ke pelosok-pelosok Desa, keuntungannya sangat menggiurkan," kata Jaladri.

--page


Polresta Palangka Raya berkomitmen, tetap akan terus memeranginya peredaran narkoba diwilayah hukumnya.

"Peredaran narkoba di Palangka Raya tetap terus kita perangi, bahwasannya kita menciptakan wilayah Kota Palangka Raya agar bebas narkoba," tutupnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)