SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rapat mediasi penyelesaian lahan di luar HGU PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) 2 (Best Group) di Desa Penyang, Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur seluas 117 hektare berlangsung  alot. 

Bahkan pimpiman rapat Kabag Pemerintahan Setda Kotim, Diana Setiawan langsung menghentikan rapat karena warga menolak tawaran Pemkab.

Diana langsung membuat kesimpulan rapat yang pada pokoknya persoalan itu akan diselesaikan secara hukum. 

"Karena minta diproses hukum artinya tidak bisa kita lanjutkan mediasi ini," ucap Diana, Rabu, 29 Januari 2020.

Sebelumnya Diana maupun Kabag Ekonomi dan SDA, Wim RK Benung meminta agar lahan itu diselesaikan secara mufakat, sehingga warga bisa bermitra dengan perusahaan membentuk koperasi mengelola lahan eluas 117 Ha itu.

--page

Rapat itu kelompok Dias Mantongka sepakat dengan usulan pemkab, namun kelompok warga yakni James Watt meminta agar lahan itu dikembalikan kepada warga. 

Demikian warga lainnya Untung Dinu dan Dedi Susant. Mereka lebih sepakat agar persoalan itu dibawa ke ranah hukum, karena mereka tidak mau yang diselesaikan di luar HGU 117 hektare itu saja.

"Yang 1.700 hektare harus diselesaikan juga, karena itu jelas temuan Pansus juga," ucap Dedi. Namun Diana menolak ada pembahasan lain di luar 117 hektare. 

Karena dirinya beralasan hanya menindaklanjuti sesuai hasil RDP di DPRD Kotim yakni 117 hektare saja.

Sementara itu manajemen PT HMBP 2, Wahyu Bima Darta menyatakan mengikuti apa yang jadi keputusan dalam rapat dan meminta agar selesai secara musyawarah mufakat.

--page

"Kami junjung tinggi apa yang jadi keputusan," tegasnya. Namun jika tidak ada titik temu, dia juga sepakat proses secara hukum.

"Kita selesaikan ini dulu. Itu fokus kita, kalau ada yang lain silahkan ajukan nanti lagi," tukasnya. Dia juga meminta agar warga mengikuti persoalan 117 hektare.

"Sementara jalan kami jangan di portal. Kami lakukan pemanenan karena yang tanam kami. Yang dipersoalkan tanahnya," tukasnya.

Sementara itu perwakilan Polres Kotim, Kanit Intel Polres Kotim Aiptu Sriyoso menegaskan kalau di Polres persoalan itu sudah masuk di laporan mereka yakni sudah diperiksa 8 orang pihak perusahaan dan 4 orang dari warga.

Sementara Dedi Susanto secara tegas menekankan jika memang semua sepakat diproses secara hukum mereka meminta PT HMBP juga diproses karena selama ini melakukan kegiatan di luar HGU. (NACO/B-6)