BORNEONEWS, Pulang Pisau - Transfer dana ke daerah untuk tahun anggaran 2020 diperketat, baik dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), dan dana alokasi umum (DAU).
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta melalui Sekretaris, Zulkadri mengatakan khusus tahun ini semua dana transfer bersyarat. Kalau di 2019 ke bawah hanya DAK saja yang bersyarat.
"Sekarang sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan, semua dana transfer itu bersyarat," kata Zulkadri, Rabu, 29 Januari 2020.
DAK itu syarat pencairannya minimal dana sebelumnya harus terealisasi 90 persen. Kemudian DBH syaratnya rekonsiliasi pajak pusat seperti PPh 21 dan sebagainya.
"Sementara untuk DAU syaratnya laporan gaji dan TPP," jelasnya. Zul mengungkapkan sebelum ada aturan baru dari PMK ini, dulunya transfer dana itu daerah cuma menunggu. Artinya terserah pemerintah pusat saja mau transfer dana berapa.
--page
"Misalnya bulan ini sekian miliar. Kemudian bulan depan bisa saja tidak ditransfer. Jadi kalau dulu kita nunggu saja," ungkapnya. (M.BADARUDIN/B-6)








