BORNEONEWS, Sampit - Alfius nahkoda kapal KM Borneo bodong milik PT Borneo Sawit Persada (BSP) mendengarkan keterangan saksi. Penuturan saksi perusahaan saat itu mereka ingin memperpanjang dokumen kapal, tapi keburu diamankan Ditpolair Polda Kalteng.
Eni Kepala Cabang PT BSP mengatakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno mengaku kalau mereka sudah melengkapi semua dokumen.
"Masing-masing dokumen itu jangka waktunya berbeda," ucap Eni dalam sidang, Rabu, 29 Januari 2020.
Dijelaskan Eni, kalau mereka sudah bertanya kepada pihak perizinan tekait itu dan sudah mengurusnya ke dinas perhubungan, namun dikatakan mereka itu bukan tugas mereka lagi karena ada perubahan aturan.
"Sehingga kami bingung mengurus surat-suratnya kemana. Akhirnya Desember dikatakan mngurus surat ini ke Syahbandar dan dan disuruh daftar online. Kami sudah daftar, namun hingga searang blum ada kabarnya. Surat-surat sudah kadaluarsa namun kegiatan tetap berlangsung," tukasnya.
--page
Dalam dakwaan Jaksa Didiek, terdakwa Alfius diamankan Sabtu, 19 Oktober 2019, sekitar pukul 10.00 WIB di perairan Das Cempaga, Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupatem Kotim.
Pada saat Anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng melakukan penyelidikan melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Borneo dari hasil pemeriksaan tidak ada dilengkapi dengan surat - surat dokumen kapal.
Alfius diamankan pada saat itu sedang berlayar melakukan kegiatan menyebrangkan truk buah perusahaan dari Desa Rubung Buyung ke Desa Rubung Buyung Seberang.
Ketika dicek petugas, semua surat - surat dokumen kapal tidak ada sama sekali diatas kapal KM. Borneo, dan pada saat melakukan aktifitas melayarkan kapal tidak ada menggunakan surat - surat dokumen apapun.
Dari data yang ada izin habis masa berlakunya 1 Maret 2018 mulai dari Surat Persetujuan Pengoprasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau , Pas Kapal Perairan Daratan, Surat Keterangan Angkutan Barang dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal Perairan Daratan. (NACO/B-6)








