SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Udin Abidin alias Udin menganiaya Mahyuni karena tidak terima ditegur. Fakta ini dia ungkapkan saat menjadi saksi bersama rekannya Slamet, Rabu, 29 Januari 2020.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan korban menyebutkan penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 08 November 2019 sekitar pukul 22.15 WIB di depan barak atau mess 28 Avdeling V PT.Task I Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim.

Berawal pada saat korban sekitar pukyul 22.15 WIB mendatangi mess yang ditempati oleh Jemi yang kebetulan pada saat itu ada 2 orang salah satunya terdakwa yang sedang minum-minuman keras di dalam barak.

Sebagai Ketua RT, korban menegur karena sudah malam dan meminta jangan minum di situ. Setelah itu korban pulang menuju rumahnya yang tidak jauh dari tempat Jemi.

"Saat itu dia emosi karena saya tegur lalu dari belakang Udin langsung memukul sekali dan langsung melukai saya dan mengenai bagian kulit leher depan sebelah kiri," ucap korban

--page

Korban lari menyelamtkan diri sambil memegang lehernya yang terluka itu. Mendengar ada orang minta tolong saksi Slamet keluar menyelamatkan korban

Terdakwa diamankan saat naik kendaraannya mau pulang ke Dusun Kasai, Desa Sebungsu setelah dihadang oleh beberapa sekuriti PT.TASK 1. (NACO/B-6)