BORNEONEWS, Sampit - Riduan alias Ciwank pemilik 6 paket sabu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulam kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagai Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana, Rabu, 29 Januari 2020.
Ciwank diamankan atas kepemilikan 6 bungkus plastik kecil yang diduga sabu dengan berat 0,45 gram, 1 bungkus plastik kecil bekas pakai, 1 buah bong terbuat dari botol plastik bertuliskan kecap bango, 1 buah sedotan plastik dengan ujung lancip sebagai sendok, 1 buah kotak plastik bertuliskan, 1 buah korek api gas merek Tokai warna hijau, dan 1 buah ponsel.
Fakta sidang terdakwa diamankan, Selasa 15 Oktober 2019 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Suka Bumi No 33 RT 11 RW 04 Kelurahan Baamang Hillir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Atas vonis ini terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan penuntut umum sehingga perkara terdakwa tinggal menunggu eksekusi saja dari jaksa.
Sementara sidang sebelumnya jaksa menuntut terdakwa yang diamanakan bersama Arifin (berkas terpisah) selama 6 tahun penjara denda Rp 800.000 subsider 4 bulan kurungan. (NACO/B-6)








