BORNEONEWS, Tamiang Layang - Polres Barito Timur memusnahkan barang bukti sabu seberat 107,96 gram dengan cara dilarutkan bersama cairan pemutih pakaian, Rabu 29 Januari 2020.
Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan terhadap bandar sekaligus pengedar narkoba bernama Anang Burhan 47 tahun, warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah pada 22 Januari 2020 di depan Polres Barito Timur.
Sabu tersebut dibungkus dalam plastik klip sebanyak 22 bungkus. Saat penangkapan, tersangka yang menggunakan mobil Avanza juga membawa senjata api rakitan, senjata tajam, dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 33 juta.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy berharap pihak pengadilan bisa memberikan hukuman kepada tersangka sesuai Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka juga bisa dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata api dan senjata tajam dengan ancaman pidana yang sama beratnya dengan narkoba," imbuhnya.
--page
Sementara itu Wakil Bupati Barito Timur, Said Abdul Saleh selaku Ketua BNNK mengapresiasi kinerja polres dalam memberantas peredaran narkoba. Dia juga menyatakan perang terhadap penggunaan maupun peredaran narkoba. (BOLE MALO/B-6)








