LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah kecamatan Bulik beserta pemerintah Kelurahan Nanga Bulik akan menyusun ulang untuk penomoran RT atau Rukun Tetangga dan RW atau Rukun Warga.

Penyusunan ulang penomoran RT dan RW khususnya di kota Nanga Bulik itu ditujukan untuk memudahkan pencarian alamat serta sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi dengan menyesuaikan aturan perundang-undangan tentang kependudukan.

Penyusunan ulang penomoran itu nantinya memungkinkan terjadinya perubahan subjek namun tidak dengan objeknya. Termasuk, tidak akan ada lagi RT yang menggunakan huruf atau abjad setelah angka, misalnya RT 1A, RT 1B dan seterusnya seperti yang selama ini digunakan.

Oleh sebab itu, untuk memudahkan pencarian dan pengenalan alamat, kedepan tidak akan ada lagi RT di kelurahan Nanga Bulik yang menggunakan abjad. Adapun yang ada saat ini, RT di Kelurahan Nanga Bulik semuanya berjumlah 29 RT, namun karena ada sejumlah RT yang menggunakan abjad atau huruf setelah angka, maka angka yang digunakan hanya sampai RT 13.

"Terkait rencana penyusunan ulang penomoran RT dan RW di Keluarahan Nanga Bulik atau di Ibu Kota Nnga Bulik, kami pemerintah kecamatan Bulik sudah melaksanakan rapat dengan instansi terkait, baik dari kelurahan, bagian Hukum Setda,  Bagian Pemerintahan Setda, Dinas perizinanan (DPTSMP),  Disdukcapil,  Dinas PUPR, BPN, BPS dan juga perbankan untuk membahas penomoran RT di kelurahan Nanga Bulik itu," ungkapnya Camat Bulik H Abdul Kohar, Rabu 29 Januari 2020.

--page

Abdul Kohar menjelaskan, penyusunan ulang penomoran RT itu telah mengacu pada arahan Bapak Bupati Lamandau H Hendra Lesmana dan didasarkan pada aturan sistem kependudukan dan tata ruang.

"Dalam rapat yang berlangsung hari Selasa 28 Januari 2020 kemarin, telah disimpulkan bahwa nantinya penomoran RT tidak lagi menggunakan abjad A, B, dan seterusnya, tetapi cukup menggunakan angka saja," kata dia.

Selama ini, jelas Kohar, di kelurahan Nanga Bulik juga belum menerapkan penomoran untuk RW, karenanya pada saat penyusunan ulang nanti akan dibentuk RW. misalnya dalam satu RW terdiri dari 3 sampai 5 RT, menyesuaikan dengan luasan dan jumlah penduduk yang ada.

Mantan Kabag Kesra Setda Lamandau itu juga mengatakan, selain penyusunan ulang RT dan pembentukan RW, nantinya juga akan dilakukan penataan nama jalan dan gang sekaligus penegasan batas wilayah RT. Dalam hal ini kita akan membahasnya bersama dengan para ketua RT.

"Dalam rapat sebelumnya juga sudah disimpulkan bahwa perubahan yang terjadi hanya perubahan subjek, bukan perubahan obyek. Artinya, tidak akan berpengaruh terhadap hak kepemilikan dan surat berharga yang ada saat ini, sehingga tidak usah merasa was-was atau khawatir," katanya.

--page

Sementara, saat ditanya target penomoran ulang RT dan penataan nama jalan dan gang di kelurahan Nanga Bulik, Kohar memastikan bahwa pihaknya akan menyelesaikan secepatnya. "Kita targetkan secepatnya selesai, semoga akhir bulan Pebruari nanti sudah beres," tukas Kohar.
(HENDI NURFALAH/B-5)