SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Remaja 16 tahun, terdakwa kasus pembobolan sarang burung walet milik Nordin divonis selama 8 bulan penjara. 

Sebelumnya, terdakwa dituntut selama 1 tahun oleh Jaksa, Margareth Novita. Anak dianggap terbukti melanggar pasal yang didakwakan jaksa yakni Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHP.

"Kami menerima atas vonis tersebut. Dalam putusannya, anak menjalani hukuman di LPKA Palangka Raya," ucap Agung Adisetiyono, penasihat hukum anak, Rabu, 29 Januari 2020.

Terdakwa bersama rekannga (berkas terpisah) sebelum membobol sarang walet. Keduanya terlebih dahulu membeli miras dan lem. Seusai menggunakan, keduanya beraksi.

Perbuatan itu dilakukan mereka pada Rabu, 16 Oktober 2019 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Abdul Kadir, wilayah Kabupaten Seruyan.

--page


Mereka mengambil 80 biji sarang walet di bangunan walet milik korban. Keduanya kepergok dan sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap.

Rencananya, jika lolos, sarang walet itu mau dijual untuk membeli miras dan lem. Dalam kasus ini otak pencurian adalah terdakwa anak. (NACO/B-7)