TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Barito Timur Bunyamin mengatakan, hasil temuan pekerja saat mengatasi penyumbatan yang terjadi di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Pondok Karet Tamiang Layang, ternyata tersumbat pasir. Selain itu, pada bak kontrol juga ditemukan botol bekas minuman, plastik dan potongan kain.

"Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saluran pembuangan pada IPAL di Perumahan Pondok Karet Tamiang Layang tersumbat dan menimbulkan pencemaran udara karena aroma yang tidak sedap, kami secepatnya meninjau ke lokasi. Intinya kita melihat secara nyata sesuai informasi masyarakat," kata Bunyamin di kantornya. Rabu, 29 Januari 2020.

Menurutnya, setelah ditinjau ada 5 titik bak kontrol yang tersumbat dan menyebabkan terjadinya luapan air limbah yang bau.

"Ketika dilakukan penanganan, ditemukan selain endapan pasir ada juga plastik bekas botol minuman maupun maupun plastik dan potongan kain yang menyebabkan terjadinya penyumbatan," ungkapnya.

Melihat itu, Bunyamin mengimbau kepada masyarakat di perumahan Pondok Karet untuk sama-sama menjaga supaya jangan sampai ada barang bekas seperti botol, plastik maupun potongan kain yang masuk dalam saluran. Pihak PUPR sendiri akan berusaha untuk mengontrol IPAL tersebut 3-4 bulan sekali.

--page


Terkait status IPAL Pondok Karet yang merupakan tanggung jawab pengelolaan dan perawatan dari Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan (Satker PSPL) Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas PUPR Kabupaten Barito Timur masih terus berupaya untuk mengkomunikasikan agar IPAL tersebut pengelolaannya dialihkan ke PUPR Kabupaten Barito Timur.

"Kemarin saya ke Palangka Raya namun tidak bertemu dengan Kepala Satker karena beliau ke Jakarta. Nanti Minggu depan saya akan koordinasikan lagi dengan Kepala Satker untuk memastikan apakah pengelolaan IPAL itu tetap di Satker atau diserahkan ke PUPR Kabupaten Barito Timur," bebernya.

Menurutnya, jika pengelolaan IPAL tersebut diserahkan ke Dinas PUPR Kabupaten Barito Timur maka akan lebih mudah bagi pihaknya untuk menganggarkan biaya perawatan IPAL tersebut.

"Selama ini sifatnya kita membantu saja, karena itu merupakan kewenangan Satker PSPL Dinas PUPR Provinsi," 

"Dengan status IPAL itu milik Satker, kalau hanya sebatas membersihkan bak kontrol kami masih bisa atasi, tapi kalau sudah menyangkut pipa yang arahnya ke rumah penduduk itu pasti kami akan mengalami kesulitan karena dibutuhkan tenaga ahli yang paham dengan hal itu dan juga anggaran yang cukup besar," pungkas Bunyamin. (BOLE MALO/B-7)